Klaten-Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Klaten Sudarsana menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, Kemenag salah satu pihak atau instansi yang dimintai rekomendasinya IMB rumah ibadah, untuk IMB dikeluarkan oleh Bupati.
“Rekomendasi dari Kemenag sendiri berdasarkan aturan tersebut, laporan dan lampiran aspek legalitas yang dibutuhkan sehingga kita juga tidak asal memberi rekomendasi saja,” ungkapnya saat memimpin tim survey lapangan permohonan rekomendasi IMB rumah ibadah masjid Al Hikmah Planggu Trucuk Klaten, Jumat (21/6).
Kemenag dalam memberikan rekomendasi dengan menempuh prosedur yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah melakukan verifikasi faktual atas lampiran penyerta termasuk verifikasi dukungan warga sekitar.
Verifikasi pendirian rumah ibadah selain Kemenag ada beberapa pihak atau instansi yang harus dilibatkan seperti RT,RW, kepala desa/lurah, camat dan termasuk rekomendasi dari Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), tandasnya.
“Intinya Kemenag ingin berlaku prosedural dan sesuai regulasi kepada semua warga khususnya dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama yang penuh toleransi. Saya rasa Klaten itu kota yang penuh toleransi bukan sebaliknya,” ujarnya.
Pada prinsipnya Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten tidak pernah mempersulit setiap masyarakat yang ingin berurusan kepada kami, terlebih urusan tersebut merupakan untuk kebaikan umat.
“Terkait surat permohonan dari panitia pembangunan, pada prinsipnya kami dari Kementerian Agama Kabupaten Klaten tidak pernah mempersulit untuk menerbitkan rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB, namun tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah” ungkap Sudarsana.
Tahap awal, kami bersama tim hari ini melakukan survey lapangan dengan memverifikasi kelengkapan data dan wawancara langsung dengan para pengguna, pendukung serta masyarakat sekitar terkait kerukunan umat bergama, imbuhnya.
Ini semua dilakukan dalam upaya untuk kebersamaan dan kerukunan umat, agar dikemudian hari tidak menimbulkan cacat hukum dan mencegah konflik agama di kemudian hari.(sd_aj)