Klaten-Terkait dengan pengembangan zakat, banyak undang-undang yang menginspirasikan penyelenggara syariah dalam rangka menyalurkan aspirasi umat Islam. Kenyataannya dalam rangka mendukung zakat masih belum bisa maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut Kemenag Klaten mengadakan rakor zakat penyelenggara syariah bersama Lembaga Amil Zakat(LAZ) dan ormas islam (25/08) bertempat di mushalla kemenag Klaten dihadiri sekitar 40 orang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut yang, Kasubbag TU H.Anif Solikhin,S.Ag,MSI dalam sambutannya mengharapkan proses pembentukan BAZNAS kabupaten agar segera dilaksanakan, usulan yang disampaikan ke bupati, lalu dari kabupaten untuk diproses ke tingkat selanjutnya, harap Anif.
Zakat yang terkumpul melalui baznas kabupaten Klaten belum maksimal, alhamdulillah untuk seluruh pegawai Kemenag, zakat sudah langsung dipotong. Instansi yang ada di Klaten banyak, tetapi sebenarnya yang paling potensial dari PNS pemda yang jumlahnya banyak, tegas Anif.
Gara Syariah Hj. Retna Fithrotin, S.Ag, Lembaga Amil Zakat diharapkan bisa bersinergi dengan Badan Amil Zakat. Akan segera membentuk usulan yang disampaikan ke bupati terdiri dari 5 orang dari non PNS, ucap Retna. Diharapkan LAZ dan ormas Islam mensosialisasikan perubahan Bazda ke Baznas, juga melakukan himbauan kepada masyarakat tentang pengelolaan zakat melalui Baznas, tentang arti penting zakat yang di koordinir Baznas untuk disalurkan ke 8 golongan asnaf yang layak menerima zakat.(AgusJun)