Klaten-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga pengelola dan pendistribusi zakat mempunyai posisi yang strategis dalam rangka ikut membangun kesejahteraan umat dan menanggulangi masalah sosial dan kemiskinan. Namun keberadaannya harus mempunyai kekuatan dan dasar hukum yang jelas dan tegas.
Terkait dengan hal itu, Baznas Provinsi Jawa Tengah yang difasilitasi oleh Baznas Kabupaten Klaten. melaksanakan acara Sosialisasi “Penyesuaian dari Bazda ke Baznas” di Gedung B II. Hadir Pj. Bupati Klaten Jaka Sawaldi, Ketua Baznas Propinsi Jateng dalam hal ini diwakili oleh Bendahara Baznas Propinsi Jateng H. Muhammad Syafiq, Kasubbag TU Kemenag Klaten, Ketua MUI Kabupaten Klaten, Gara Syariah, Pimpinan SKPD, Kepala KUA serta para pengurus Baznas Kabupaten Klaten.
Pj. Bupati Klaten mengatakan, harta yang kita dapat bukan milik kita secara utuh, sebagian milik orang lain, untuk itu Jaka mengajak pimpinan SKPD, agar menggerakkan zakat di Klaten, menjadikan contoh anggota dan staf nya untuk melaksanakan zakat. Jumlah PNS di Klaten sekitar 16 ribu, 80 % memeluk agama Islam, jika semua PNS punya niat zakat setiap bulan, bisa mengentaskan kemiskinan di Klaten, jelas Jaka.
Sebagai wujud dari syukur dan kesadaran orang yang beriman, maka mulai bulan depan saya akan memberikan contoh gaji saya di potong 2,5% untuk zakat, tolong agar bisa tindak lanjuti SKPD yang lain demi kebarokah, kata Jaka.
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2011, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, masing-masing badan bertanggungjawab kepada Baznas pemerintah daerah.
Diharapkan segera terbentuk susunan pengurus baru Baznas Kabupaten Klaten, karena setahun yang lalu Klaten sudah membentuk tim seleksi tingkat kabupaten, sebagai langkah pertama dengan persyaratan yang sudah ditentukan dengan membentuk 5 unsur pimpinan Baznas Kabupaten yang terdiri 1 unsur ketua dan maksimal 4 wakil pimpinan serta pelaksana tergantung kebutuhan, kata Syafiq.
Baznas secara kelembagaan sudah ada di tingkat pusat hingga Kabupaten. Sementara di tingkat kecamatan, disebut UPZ yang dibentuk oleh Baznas Kabupaten untuk membantu mengumpulkan zakat dan Baznas melalui UPZ harus aktif mengimbau dan mengumpulkan dana zakat dari masyarakat. Dalam pengelolaanya secara profesional, akuntabilitas, dan transparan,” ungkap Syafiq”.(Agusjun)