Klaten-Sudah sekian tahun menunggu, berkali-kali pemberkasan, berkali-kali verifikasi. Akhirnya, sebuah perjuangan dan penantian yang panjang penuh liku yang telah dilalui oleh saudara-saudara dan bapak-bapak kita yang telah lama mengabdikan dirinya kepada negara pada bidang pengabdian masing-masing kini merasa lega dengan adanya pengakuan secara hukum sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penyerahan SK CPNS yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS jalur Honorer Kategori 2 oleh Kepala Kemenag Mustari dalam acara apel pagi bersama(04/01), yang dihadiri seluruh ASN Kemenag Klaten, Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu se Kab. Klaten.
Penyerahan SK CPNS kepada 13 orang Honorer K2 kali ini merupakan gelombang ke II setelah satu gelombang sebelumnya, yaitu gelombang I sebanyak 13 orang dan gelombang ke II sebanyak 13 orang. Dari ke 26 orang penerima SK CPNS tersebut, sebanyak 16 orang berasal dari unsur Guru, 5 orang dari unsur Penyuluh Agama Islam, 2 orang unsur Tenaga Administrasi, 1 orang Tenaga Pengemudi, dan 2 oarang Tenaga Keamanan.
Banyak sekali orang ingin jadi PNS tapi tidak mendapat kesempatan. “Sehingga hal ini harus disyukuri,” ujarnya Kepala Kemenag Klaten. Untuk itu yang perlu diperhatikan seorang PNS adalah disiplin. PNS banyak sekali aturan yang mengikat utamanya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sejak Peraturan Pemerintah diberlakukan di Kementerian Agama kata Rusman, sudah banyak pegawai yang mendapat sanksi, baik sanksi ringan maupun sanksi berat, bahkan ada yang harus diberhentikan, urai Mustari.
Tanggung jawab, bertanggung dengan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi, jangan sampai terkontaminasi dengan lingkungan, karena di Kementerian Agama sudah ada Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, dan profesional, pegawai dituntut banyak belajar baik yang berhubungan dengan pekerjaan maupun regulasi yang mengaturnya, ujar Mustari mengingatkan.
Diharapkan CPNS ini segera mungkin akan diusulkan dalam jabatan baik Jabatan Fungsional Umum (JFU) maupun Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) agar bisa mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada, imbuhnya(AgusJun)