Klaten-Pengelolaan biaya operasional Kantor Urusan Agama hendaklah mengikuti petunjuk teknis pada surat Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan serta sesuai dengan aturan yang ada, demikian ditegaskan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten M Yusuf saat memberikan pembinaan dalam penandatanganan surat perjanjian kerjasama tentang dana operasional KUA antara pejabat pembuat komitmen pada Seksi Bimas Islam dengan Kepala KUA yang dilaksanakan di Aula Koppenda Kemenag Klaten dihadiri seluruh Kepala KUA se Kabupaten Klaten.
Di dalam juknis sudah jelas diterangkan bagaimana petunjuk tentang pengelolaan, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban dan pembinaan, pemantauan serta evaluasinya, tandas Yusuf.
Lebih lanjut, peraturan ini memiliki nilai yang positif bagi kinerja KUA baik untuk intern pada instansi Kementerian Agama maupun untuk eksternal pada masyarakat pula, yang mana pengelolaannya memiliki tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, efektif dan efisien yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu, untuk pengelolanya harus ada yang bertanggung jawab, yaitu Kepala KUA masing-masing Kecamatan, serta pertanggung jawabannya yang benar, kata Yusuf.
Nilai dana operasional KUA yang dituangkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulan di setiap KUA Kecamatan, imbuhnya.(aj)