Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten berkesempatan menjadi narasumber di acara Talkshow “Kuping Panas” Kumpulan Info Penting Yang Lagi Panas di Channel Youtube Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Klaten yang diwakili oleh Suparta dari Bimas Islam di Creative Space Lt 2 Dinas Kominfo, Rabu (22/7).
Pertanyaan seputar Idul Adha di Tengah Covid-19 menjadi tema yang lagi hangat terkait informasi mengangkat shalat idul adha dan penyembelihan kurban, menjadi alasan Kominfo untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait surat edaran dari Kemenag.
Suparta mengatakan, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang intinya adalah Tempat Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M diperbolehkan dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah daerah/ Gugus Tugas Daerah, tandasnya.
“Shalat dapat dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu masuk/keluar untuk mempermudah penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelas Suparta
“Selain itu , menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di dekat pintu/jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengukur suhu di pintu/jalur masuk, menerapkan pembatasan jarak minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya, tidak menjalankan kotak infak, untuk menghindari penularan penyakit,” tuturnya.
Himbauan dari penyelenggara kepada masyarakat/jamaah tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Shalat Idul Adha sudah jelas di surat edaran tersebut.
Selanjutnya, untuk sosialisasi SE tersebut sampai ke tingkat bawah melalui KUA Kecamatan dan Penyuluh Fungsional maupun Non PNS jauh-jauh hari sebelumnya, menyampaikan juga ke Ibu Bupati, kami berharap seluruh dapat terjalin sinergitas antara Kemenag dengan Pemkab Klaten sehingga umat Islam dapat melaksanakan SE dengan baik, termasuk di dalamnya protokol kesehatan dalam penyembelihan hewan kurban.
Secara terperinci tentang pelaksanaan kurban di masa Pandemi Covid-19 dapat dibaca di Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor :0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non alam Corona Virus Disease (COVID-19).
Harapan kami adalah masyarakat dalam memedomani dan melaksanakan SE Nomor 18 Tahun 2020 dengan baik, sehingga masyarakat tetap dapat menjalankan Ibadah baik Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban dengan khusyuk, khitmat, sesuai syariat dan juga aman dari penularan Covid-19, katanya.
Kepada penyelenggara Shalat Idul Adha dan Panitia Kurban untuk selalu mengingatkan kepada seluruh jamaahnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi menjaga kebaikan dan keamanan bersama. Jangan sampai ada preseden buruk timbulnya cluster baru penularan Covid-19 dari pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Ibadah Kurban, himbaunya.
Kami juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh Umat Islam di Klaten untuk selalu berdo’a kepada Allah, memohon perlindungan agar dihindarkan dari seluruh wabah, bencana dan marabahaya, pungkas Suparta.(sa_aj)