Klaten-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tahun 2018 se Kabupaten Klaten. Secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri oleh UPZ Satker Madrasah, serta SKDP di Kabupaten Klaten, (13/3)
Ketua Baznas Klaten Wibowo Muktiharjo mengatakan, kegiatan ini sebagai dasar pijakan dalam pengelolaan dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Shodaqoh (ZIS) selama periode tahun 2018.
Yang mana akan direalisasikan dalam program prioritas dan unggulan sesuai Standart Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku, selama satu tahun kedepan. Tentunya dengan harapan mampu memberikan manfaat lebih bagi para Mustahik di wilayah Kabupaten Klaten, tandas Muktiharjo.
Kepala Kemenag Klaten Masmin Afif dalam pembukaannya menyampaikan bahwa sinergi Kemenag dan BAZNAS hendaknya bisa menjadi motor penggerak untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mustahik khususnya, maupun masyarakat Klaten pada umumnya.
Zakat dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang resmi, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk. Karena kita juga memiliki UPZ, maka sebaiknya zakat kita disalurkan lewat UPZ yang ada didaerah.
Potensi zakat di Klaten sangat besar dan cukup tinggi, khususnya untuk PNS yang ada Klaten dan belum mengarah ke masyarakat. PNS yang ada di Klaten sekitar 16 ribu orang dan yang muslim sekitar 14 ribu, jika diambil 2,5% dari gaji yang diterima maka akan terkumpul zakat yang sangat signifikan.
ASN Kemenag Klaten hampir 80% sudah melaksanakan zakat 2,5% dari gaji yang diterima tiap bulannya, mulai awal tahun 2018 selain gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, semoga dapat menjadi teladan yang baik, harap Masmin.
Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabel. Fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, gharim, sabilillah dan ibnu sabil 8 asnaf yang disebutkan dalam Al Quran, sehingga pentasharufan zakat tidak boleh bergeser dari ketentuan pokok, imbuhnya.(aj)