Klaten-Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten mengukuhkan lima orang pimpinan Baznas Kabupaten Klaten periode 2016-2021, dengan Ketua terpilih, Drs. Wibowo Muktiharjo. Pengukuhan tersebut langsung dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Slamet Widodo bertempat di Pendopo Kabupaten Klaten (17/11) yang dihadiri UPZ, SKPD, Plt Kepala Kemenag Klaten, Kepala KUA se Kabupaten Klaten serta Penyuluh Agama Islam.
Sementara itu ketua terpilih Baznas Klaten Wibowo Muktiharjo dalam sambutannya mengatakan bahwa Baznas Klaten mohon bantuan dan kerjasamanya dari pemkab Klaten, Baznas merupakan alat pendorong dalam percepatan pengentasan kemiskinan, untuk itulah partisipasi dari semua pihak sangat dibutuhkan, tandas Wibowo.
Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan dan pendayagunaan zakat, “maka itu sudah sepantasnya kita mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berzakat untuk kemaslahatan umat Islam”, tegasnya.
Dalam sambutannya Bupati Klaten Sri Hartini yang dibacakan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Slamet Widodo mengatakan dengan pengukuhan pengurus Baznas Klaten berharap, terus meningkatkan kinerjanya.
Langkah penting yang harus dilakukan, lanjut Bupati, ialah permasalahan yang ada perlu dukungan dan penguatan manajemen serta kualitas. Marilah kita gemar dan rutin bersedekah, jika ikhlas mampu menghilangkan bencana, “gemarlah bersedekah, jangan menunggu kaya untuk bersedekah, ajak bupati.
“Dengan pimpinan Baznas yang baru ini semoga peran Baznas semakin dirasakan oleh masyarakat terutama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan selamat bekerja dan berkarya”, ucapnya.
Selanjutnya Ahyani dari Baznas Jawa Tengah mengatakan, zakat merupakan rukun Islam yang harus kita laksanakan dan harus didukung, dalam regulasinya bahwa Baznas bukan LSM maka kita dukung dan sukseskan. Potensi zakat di Klaten sangat besar tapi belum maksimal, sebulan baru bisa terkumpul zakat Rp. 52.500.000 sedangkan infak Rp.1.500.000. PNS yang beragama Islam sudah kewajiban berzakat melalui Baznas, sosialisasi gerakan sadar zakat harus kita dukung, ajak Ahyani
Apresiasi yang setinggi-tingginya pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, telah berkontribusi baik dalam berzakat, bisa menjadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat. “ Kementerian Agama mempunyai peran penting sebagai motivator dalam menyadarkan masyarakat dalam mengeluarkan zakat”, semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi dinas/instansi lain yang ada di Klaten.
Lima orang pimpinan Baznas Kotabaru yang telah dikukuhkan yaitu Ketua Drs.Wibowo Muktiharjo, sedangkan Wakil Ketua H.Rantiman, Drs.KH.Muchlis Hudaf, H.Muslich Wahib,S.Ag dan H.Yusuf Ismanto.(Aj)