Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengadakan sosialisasi regulasi haji penerbitan paspor dan pengisian Formulir Perdim 11 yang diikuti oleh Kepala KUA, pengelola perdim, KBIH, dan perwakilan calon jamaah haji tahun 2020 di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, Senin (2/9).
Dalam sambutannya Kakankemenag Kabupaten Klaten Anif Solikhin mengatakan, Perdim 11 merupakan Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia, formulir ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor.
“Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu,” kata Anif.
Ibadah haji rangkaian ibadah yang saling berkaitan, sehingga dibutuhkan kerjasama lintas sektoral yang. Tahapan kerjasama itu dimulai antara Kemenag Klaten dengan Kantor Imigrasi Surakarta dari proses pembuatan paspor. Sosialisasi Pengisian formulir Perdim 11 yang dilakukan sekarang ini, bertujuan agar proses penerbitan bisa segera dipahami, tandasnya.
“Peran Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam penerbitan paspor sangat penting. Kemenag memberikan fasilitas berupa sosialisasi, melakukan verifikasi awal di Kabupaten, mendampingi jamaah dalam pengisian formulir permohonan penerbitan paspor dan mendampingi jamaah pada saat pembuatan paspor,” ungkap Anif.
Sementara itu Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Klaten, Muh Yusuf memaparkan agar data dilengkapi dengan selengkap mungkin supaya tidak terhambat pada saat pemberangkatan nanti. Untuk itu dirinya memohon tidak ada kesalahan dalam pengisian data khususnya terkait dengan identitas diri.
“Benar-benar harus jelas dan harus ada data pendukung seperti KTP, ijazah dan akta kelahiran, sehingga tidak ada masalah ketika dibawa ke Kantor Imigrasi,” jelasnya.
Kami berharap, Kepala KUA dan PAI lebih dulu mengetahui persyaratan untuk disosialisasikan ke masyarakat tentang tata cara pembuatan paspor beserta kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan, sehingga proses cepat dan tanpa ada kesalahan.
Sebagai narasumber Said Ismail dari Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta memaparkan secara lengkap tentang proses awal permohonan paspor sampai penerbitan paspor.(rp_aj)