Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar rapat koordinasi guna sosialisasi pengajuan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes). Kegiatan ini berlangsung di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri oleh 60 pimpinan ponpes se Kabupaten Klaten, Kamis (9/7).
Dalam sambutannya, Kakankemenag Klaten Anif Solikhin mengatakan, persiapan new normal di pondok pesantren harus mengikuti prosedur pemerintah dengan protokol kesehatan di masa pandemi mencegah dan memutus rantai Covid-19.
Terkait ijin operasional ponpes, telah keluar peraturan pengajuan izin operasional Ponpes yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren, kata Anif.
“Jika sebelumnya izin operasional Ponpes dapat keluar langsung dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, mulai tahun 2019 berkas persyaratan izin operasional harus masuk ke Kemenag Pusat, jika telah mendapat persetujuan baru Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan izin operasional tersebut.” tandas.
Anif berpesan, pihak pondok pesantren untuk terus memperkenalkan lembaga, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut dilakukan untuk memperkenalkan lembaga pesantren di masyarakat dunia.
“Teknologi Informasi di pesantren sebagai wadah pengembangan informasi lembaga, yang dapat dengan mudah diakses langsung oleh oleh masyarakat secara online,” harapnya.
Selanjutnya Kasi PD Pontren Kemenag Klaten Retna Fithratin mengatakan, sebelum mengajukan izin operasional, pihak Ponpes harus memastikan kelengkapan bahwa santri berjumlah minimal 15 orang, adanya kyai, adanya masjid, asrama, dan pembelajaran kitab kuning. status sertifikat tanah Ponpes.
“Pengajuan izin operasional pesantren sudah berbasis online, dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Pondok Pesantren dengan beberapa langkah, yaitu proses registrasi, verifikasi dokumen, visitasi, rekomendasi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi, Penerbitan NSPP dan SK, terakhir penerbitan piagam,” terang Retna.
Penguasaan IT di ponpes sangat mutlak diperlukan di masa sekarang ini untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi terkait ponpes, imbuhnya.(as_aj)