Klaten-Kepemilikan sertifikat produk halal bagi para pengelola usaha rumah makan dan catering sangat mutlak, dengan kepemilikan sertifikat itu dapat memberikan informasi kepada konsumen/pembeli bahwa usaha yang dijalankan sesuai tuntutan syariat agama Islam dan terjamin kehalalalnya.
Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar yang membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai halal dan haram dalam mengkonsumsi produk makanan minuman dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten Retna Fithrotin dalam kegiatan Penyuluhan Undang-Undang Produk Halal Penyelenggara Syariah yang bertempat di RM Kakung Sableng yang dihadiri oleh 26 perwakilan pelaku usaha rumah makan dan catering pada masing-masing kecamatan se Kabupaten Klaten (19/4).
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal kepada pelaku usaha rumah makan dan catering agar setiap produk yang dihasilkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada konsumen,” ujar Retna.
“Kementerian Agama melalui Penyelenggara Syariah sebagai instansi pemerintah yang bertanggungjawab memberikan pelayanan kepada umat sekaligus menjaga umat dari hal-hal yang dilarang oleh agama,” jelasnya.
Dengan adanya Undang-Undang nomor : 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah disamping melindungi hak-hak konsumen juga harus mampu memberikan pengawasan ketat, serta adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang ‘nakal’ dalam menjalankan usahanya.
Untuk itulah kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk dapat terjamin dengan baik.
Retna berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha rumah makan dan catering akan pentingnya sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan.
Ia juga mengingatkan para peserta agar menjadi pengusaha yang melindungi hak konsumen, salah satunya dengan memberikan label halal secara legalitas pada produk yang dijual.(aj)