Klaten-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberian perlindungan pegawai Non PNS di lingkungan Kemenag Klaten, yang dihadiri satker madrasah, Kepala KUA dan perwakilan pegawai non PNS bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, Senin (23/11).
Kakankemenag Kabupaten Klaten Anif Solikhin dalam sambutannya mengawali kegiatan tersebut mengungkapkan, penandatanganan MoU tentang kerjasama, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS sangatlah penting.
“Ini sangat membantu perlindungan bagi pegawai yang belum PNS, ini merupakan konsep pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tandas Anif.
Kami menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama tersebut dan menjelaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja Non PNS di lingkungan Kementerian Agama agar selalu mendapat keamanan dan kenyamanan pada saat bekerja, jelasnya.
”Perlindungan yang diberikan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi dan membantu pekerja Indonesia untuk menjadikan pekerja yang produktif dan berdaya saing,” tegasnya.
Semoga dengan kegiatan ini, seluruh pegawai Non PNS Kemenag Klaten yang berjumlah 310 dapat ikut program dari BPJS, imbuhnya.
Sementara itu, Komsan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, menjelaskan, pihaknya telah melakukan kerjasama untuk mensosialisasikan program dan diharapkan program ini bisa bersinergi dengan baik sehingga seluruh pegawai non PNS yang ada di lingkungan Kemenag Klaten menjadi peserta.
“BPJS Cabang Klaten mengapresiasi Kemenag dan mudah-mudahan dengan adanya program ini bisa berfaedah dan membantu pegawai Kemenag,” katanya.
Adapun program BPJS berupa jaminan keselamatan kerja, jaminan meninggal dunia, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, jelasnya.(sw_aj)