Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan Pembinaan Kemasjidan bagi Kepala KUA dan Takmir Masjid se Kabupaten Klaten yang dilaksanakan di Aula Koppenda Kemenag Klaten yang dihadiri 55 orang dari Kepala KUA se Kab. Klaten dan utusan perwakilan takmir masjid se Kabupaten Klaten (25/10).
Tujuan kegiatan ini untuk mendorong semangat takmir masjid untuk mengamankan aset-aset umat Islam berupa tempat ibadah, sangat perlu diadakan pembinaan bagi takmir masjid dan Kepala KUA, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam M Yusuf dalam sambutannya.
Yusuf mengajak kepada seluruh takmir masjid masjid untuk kembali mengecek ulang apakah tempat ibadah yang ada di daerah kita sudah memiliki IMB atau belum, jelas Yusuf.
Narasumber Tri Koniantini (Kepala Kantor Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu /KPMPT) Kabupaten Klaten, menyampaikan bahwa tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah, jelasnya.(AgusJun)