Klaten-MUI Kab. Klaten komisi ekonomi menyelenggarakan diskusi panel dengan tema “Dengan Memahami UU wakaf dan zakat kita tingkatkan produktifitas wakaf dan zakat”, bertempat di aula Kemenag Klaten (1/12) yang diikuti 150 orang dari unsur ormas, IPHI, MUI Kecamatan, Kepala KUA dan Takmir Masjid.
Diharapakan dengan memahami UU wakaf dan zakat, produktifitas wakaf dan zakat akan semakin meningkat, jelas Hartoyo Ketua MUI Klaten.
MUI Kab. Klaten melalui komisi ekonomi, berperan penting untuk mendorong perkembangan zakat dan wakaf khususnya di kabupaten Klaten dengan memahami UU Nomer 23 tahun 2011, ucap Hartoyo.
Dalam sambutannya Gara Syariah Kemenag Klaten, Retna Fithrotin menyatakan diskusi ini sangat penting, bisa memberikan bekal pemahaman tentang aturan zakat yang baru bagi stakeholder di Kabupaten Klaten khususnya, agar mampu menjawab berbagai permasalahan tentang zakat di masyarakat, bisa memberikan solusi yang terbaik untuk meningkatkan produktifitas zakat dan wakaf, tegas Retna.
Potensi zakat dan wakaf di Klaten sangat besar, untuk itu kita selalu mendukung langkah baik tersebut, PNS Kementerian Agama Kab. Klaten sangat mendominasi dalam pemasukan zakat ke Bazda, semoga PNS dari Kementerian yang lain seperti PNS Pemda bisa mengikuti jejak Kemenag, tegasnya.
Menghadirkan Drs.H.Ahmad Muzni,SH,M.Si, H. Rantiman,SH, dan Cahyono,SH dalam diskusi panel tersebut, diharapkan menghasilkan masukan-masukan yang sangat baik dan positif untuk peningkatan produktifitas wakaf dan zakat di Klaten. (AgusJun)