Klaten–“Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:60). Berdasarkan ayat diatas, fakir miskin termasuk dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat. Menjadi agenda tiap tahun di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan pahala, Penyelenggara Syariah sebagai leader dalam pengelolaan Bazda, bekerja sama dengan Bazda Kabupaten Klaten mengadakan pentasharufan dana ZIS (Zakat, Infak dan Shodakoh) kepada fakir miskin yang ada di Kabupaten Klaten.
KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama di tengah-tengah masyarakat berperan aktif dan sebagai mitra yang baik dalam pentasharufan ZIS. Berdasarkan pendataan ditingkat kecamatan, fakir miskin yang ada di lingkungan tiap-tiap kecamatan dibagikan melalui KUA masing-masing kecamatan se Kab. Klaten sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk kali ini pentasharufan dilaksanakan di KUA Kec. Kebonarum (07/07) bertempat di komplek KUA. Pada kesempatan tersebut Bazda membagikan kepada 48 orang fakir miskin masing-masing mendapatkan Rp.150.000 jadi total dana yang dibagikan sebesar Rp. 7.200.000.
Ketua Bazda Klaten Drs. Wibowo Muktiharjo mengatakan, untuk tahun ini dana ZIS yang dibagikan untuk fakir miskin total Rp. 277.200.000 melalui KUA sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama. Untuk tiap-tiap kecamatan besaran yang dibagikan berbeda-beda sesuai dengan data yang diupdate di KUA, ucap Wibowo.
“Semoga dari tahun ke tahun semakin meningkat orang yang menginfakkan sebagian harta bendanya melalui Bazda, sehingga jumlah yang ditasharufkan akan lebih besar dan lebih banyak dari tahun ini”, harap Wibowo.(AgusJun)