Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II
Berikut kami informasikan hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Semester II pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang dilaksanakan bulan...
Read moreDetails























