Klaten-Setelah sekian lama berharap-harap cemas dan berkali-kali verifikasi, berangsur-angsur SK pengangkatan CPNS K2 telah terbit. Akhirnya, sebuah perjuangan dan penantian yang panjang penuh liku yang telah dilalui oleh saudara-saudara dan bapak-bapak kita yang telah lama mengabdikan dirinya kepada negara pada bidang pengabdian masing-masing/WB, baik guru maupun tenaga administrasi baik di madrasah dan KUA kini merasa lega dengan adanya pengakuan secara hukum sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Seraut wajah bahagia terpancar jelas di muka para Honorer K2 Kemenag Klaten yang pagi ini diserahkan SK CPNS yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS jalur Honorer Kategori 2 oleh Kepala Kemenag Mustari dalam acara apel pagi bersama (14/03), yang dihadiri seluruh ASN Kemenag Klaten, Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu se Kab. Klaten.
Penyerahan SK CPNS kepada 9 orang Honorer K2 kali ini merupakan gelombang ke III setelah dua gelombang sebelumnya, yaitu gelombang I sebanyak 13 orang dan gelombang ke II sebanyak 13 orang. Sedangkan ke 9 SK yang diserahkan pada formasi Guru 4 orang dan 5 orang formasi tenaga administrasi, jadi sudah 35 orang telah mendapatkan SK pengangkatan CPNS, jelas Mustari
Kakankemenag menyampaikan, kepada para CPNS yang telah menerima SK patut bersyukur karena banyak sekali yang ingin menjadi PNS tetapi belum mendapat kesempatan. Diterima dan akan dihitung masa kerjanya, lebih giat lagi dalam bekerja, status sudah berubah, dipotensikan, tegasnya.
Untuk itu yang perlu diperhatikan seorang PNS adalah disiplin. PNS banyak sekali aturan yang mengikat utamanya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sejak Peraturan Pemerintah diberlakukan di Kementerian Agama, sudah banyak pegawai yang mendapat sanksi, baik sanksi ringan maupun sanksi berat, bahkan ada yang harus diberhentikan, urai Mustari.
Bertanggung dengan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi/jabatannya, jangan sampai malah kendor dalam bekerja, karena di Kementerian Agama sudah ada Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, pegawai dituntut banyak belajar baik yang berhubungan dengan pekerjaan maupun regulasi yang mengaturnya, ujar Mustari mengingatkan.(AgusJun)