Klaten-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin melantik dan mengambil sumpah di lingkungan Kemenag Klaten, Jumat (17/5).
Dalam sambutannya Kakankemenag Klaten mengatakan, promosi rotasi dan mutasi dalam sebuah organisasi merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka mewujudkan pelayanan baik kepada masyarakat.
Pelantikan merupakan proses yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan kinerja yang baik dan dapat menghasilkan pekerjaan yang lebih baik lagi, kata Kakankemenag.
Sedangkan promosi dan mutasi merupakan penghargaan bagi ASN yang berprestasi dan menjadi sarana penyegaran bagi ASN yang telah menduduki jabatan tertentu.
“Kami minta kepada Kepala KUA yang baru dilantik untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dalam menjalani tugas kepemimpinan,” tutur Anif.
Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan untuk menjadi pejabat yang baik jangan sampai melupakan aturan atau regulasi yang berlaku.
PMA Nomor 34 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi memimpin KUA Kecamatan, kepala KUA dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan.
“Tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan bukan merupakan jabatan struktural, tetapi Kepala KUA adalah pejabat fungsional penghulu yang mendapat tambahan tugas sebagai kepala KUA,” jelasnya.
Sebagai garda terdepan Kepala KUA harus melakukan terobosan/inovasi dalam memberikan pelayanan prima masyarakat, wajah Kemenag di tingkat Kecamatan ada di KUA.
Kepala KUA dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang manajer harus mampu mengatur pelaksanaannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal.
Dalam memberikan pelayanan harus berpedoman dan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan, karena regulasi tersebut merupakan pedoman dalam meningkatkan kwalitas pelayanan di masyarakat, jelasnya.
Sebelum mengakhiri sambutanya, Anif berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk dapat segera menempatkan dan menyesuaikan diri di tempat yang baru.
Kepada para istri Kepala KUA untuk selalu mendukung dan mendampingi suaminya dalam melaksanakan tugasnya, maka istri sebagai pendamping memiliki fungsi yang penting untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas suaminya, imbuh Anif.(aj)