Klaten-Sebagai rukun Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam karena sebagai penyempurna puasa kita demikan disampaikan Kepala KUA Ngawen Munsifun dalam kegiatan penyuluhan pemberdayaan Zakat di Masjid Al-Muttaqim Jatinom (7/5).
Munsifun yang sekaligus sebagai ketua takmir masjid mengatakan, di Masjid Al-Mutaqim Jatinom, Jatinom kesadaran untuk membayar zakat sangat besar, ini sangat sesuai QS ; Al-Baqorah 43 artinya ; ‘ dan dirikan sholat dan tunaikan zakat, walaupun beliau menjabat kepala KUA Ngawen tapi dimasjid Al-Muttaqim Jatinom, di Jatinom memberi contoh, PNS dilingkungan Kementerian Agama Kab. Klaten sudah membayar dengan gaji tiap bulan sebagai zakat profesi.
Pengalaman di lingkungan Masjid Al-Muttaqim akan menjadi contoh di KUA Ngawen dan umumnya di kecamatan Ngawen yang terdiri dari 13 desa dalam membayar Zakat.
Munsifun menambahkan, untuk penerima Zakat dari umat Islam di Khusus di Jatinom umum di Klaten bisa membayar zakat di Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kab. Klaten, yang bertempat yang semula di Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten seksi Penyelenggara Syariah tapi alamat yang baru di Komplek Masjid Raya Klaten, hasil dari zakat akan disaalurkan ke 8 golongan diantara fakir miskin, anak yatim.
Untuk memberi pemahaman dan bimbingan kepada umat Islam, Kantor Kemenag Kab. Klaten menugaskan Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS bidang Pemberdayaan Zakat yang tugasnya memberi bimbingan dan penyuluhan masalah Zakat, baik pengertian, tata cara pembayaran zakat, dan 8 golongan yang menerima Zakat, imbuhnya.(nrdi)