Klaten-Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Bimas Islam, M Yusuf Kasi Bimas Islam menjelaskan, hingga saat ini Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan ada biaya tambahan pernikahan, sebab sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.
Jangan ada lagi pungutan biaya (pungli/gratifikasi) di luar ketentuan, kata Yusuf di RM Makan Mayar (21/10) dalam kegiatan pembinaan Kepala KUA se Kab. Klaten. Soal pembayaran nikah, prosedurnya bila menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif sebesar Rp 600.000, ini tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk, ungkapnya.
Namun, kata Yusuf, saya sudah berkali-kali mengatakan dan berhati-hati kepada seluruh KUA di Klaten agar dalam melayani masyarakat tidak ada biaya serupiahpun alias gratis/Rp.0, tegas Yusuf.
Saya tidak mau mendengar lagi adanya dumas (pengaduan masyarakat) terkait pelayanan nikah di KUA, karena jika ada dumas harus segera ditindaklanjuti, ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasubbag TU Kemenag Klaten H.Anif Solikhin,S.Ag menekankan jangan sekali-sekali menarik pungutan terhadap masyarakat. Mengingatkan agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya serta selalu menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemimpin ormas sehingga khususnya pelayanan nikah di Kab. Klaten berjalan baik dan bersih dari pungutan liar dan gratifikasi, juga tidak ada dumas terkait pelayanan di KUA.
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelayanan di KUA sangat tinggi dari berbagai elemen masyarakat. Oleh karena itu seluruh jajaran KUA yang ada didaerah harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Jangan ada pungutan liar dan gratifikasi di KUA-KUA kita, imbuh Anif. (AgusJun)