Klaten-Dua sisi hubungan zakat, dengan Allah (habblu minAllah) membuktikan ketaqwaan diri dengan Allah SWT dan dengan sesama (habblu minnanas) untuk menyelamatkan haknya fakir miskin dan orang yang berhak lainnya sejahtera dan makmur bersama. Untuk itu begitu besar manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat. Demikian yang disampaikan Drs.Wibowo Muktiharjo Ketua Baznas Klaten dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Baznas dan Zakat yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten. Kegiatan ini dihadiri 100 peserta dari UPZ dari Instansi dan UPZ khusus se Kabupaten Klaten.
Selanjutnya ketua Baznas Klaten menyampaikan dasar dan peraturan pengelolaan zakat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan mengajak untuk mendalami dan memahami, dan persepsi yang sama tentang pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegas Wibowo.
Lebih lanjut mengajak UPZ (Unit Pengumpul Zakat) untuk membantu Baznas dalam pengumpulan zakat, penyempurnaan system pengelolaan zakat, agar dalam pelaksanaannya lebih berhasil tepat guna dan berdaya guna serta dapat memenuhi aspek akuntabilitas, lanjutnya.
Kabag Kesra Setda Klaten H.Bambang Sujarwo,SE.MM yang mewakili bupati Klaten, agar bisa membantu dan merealisasikan Baznas Kabupaten di dalam pengumpulan zakat di tingkat UPZ di dinas dan instansi terkait, ajak Bambang.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan dasar-dasar peraturan tentang Baznas dikupas tuntas yang disampaikan narasumber Muklis Huda.(AgusJun)