Klaten-Kemenag Klaten salah satu dari delapan Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI). Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja pilot project ZI-WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Kementerian Agama Tahun 2016 Kemenag Klaten urutan dua dari 100 Kankemenag Kab/Kota se Indonesia hasil penilaian evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Demikian disampaikan Titik Purwanti yang sekaligus Ketua Tim dari Itjen yang berjumlah tiga orang dihadapan seluruh tim ZI Kemenag Klaten dalam pendampingannya selama 4 hari mulai 18-21 Juli 2017 yang bertempat di Aula Koppenda Kemenag Klaten (20/7).
Nilai pengungkit 49,17 nilai hasil 34,54 total nilai 83,70 dan Kemenag Klaten “Layak” mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM, dan ini merupakan tantangan yang harus dipikul oleh semua komponen di Kemenag, untuk lebih meningkatkan dan memacu kinerja, tegas Titik.
Untuk tahun 2017 ini penilaian ZI berbasis pada aplikasi online yang diakses melalui website pmpzi.kemenag.go.id, bahwa satker mengupload perubahan pada setiap tahunnya, sehingga langsung bisa dinilai oleh tim penilai.
Lebih lanjut Titik mengatakan, Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Kemenag Klaten.
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit, jelas Titik.
Hubungan sebab akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kementerian Agama melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Kementerian Agama secara berkelanjutan. Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas Kementerian Agama, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
Untuk itulah, Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas memudahkan Kementerian Agama dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan pembangunan zona integritas dan upaya-upaya perbaikan yang perlu serta menyediakan data/informasi bagi Kementerian Agama dalam rangka menyusun profil pelaksanaan pembangunan zona integritas pada Kementerian Agama, katanya.
Peningkatan perubahan yang lebih baik harus ditingkatkan, diimplementasikan dalam kinerja sehari-hari, untuk mewujudkan Kemenag yang bebas korupsi, gratifikasi, dan pungli, bersih melayani.(aj)