Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, menggelar Rapat Koordinasi Pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Triwulan IV 2016 yang melibatkan semua penanggung jawab BOS dari unsur Madrasah Swasta. Disamping itu juga rakor ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan beberapa program dan rencana strategis Kementerian Agama terkait dengan pengelolaan, pelaporan dan Penyaluran Dana BOS di Madrasah Swasta lingkup Kemenag Klaten, yang diselenggarakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten (8/11).
Kasi Pendidikan Madrasah Wahib dalam sambutannya mengajak semua Pengelola Dana BOS Madrasah yang ada di lingkup Kemenag Klaten berkomitmen untuk selalu menjaga prinsip akuntabilitas, profesionalisme dan keterbukaan dalam manajemen, administrasi, dan pengelolaan dana BOS. Dengan demikian hal ini akan turut mendukung tekad Kemenag Klaten sebagai pilot project Zona Integritas, katanya.
Wahib mengingatkan bahwa persepsi masyarakat saat ini terhadap madrasah sekarang ini semakin bagus, minat untuk menyekolahkan anaknnya di madrasah semakin tinggi.
“Oleh karena itu, salah satu jawaban atas kepercayaan masyarakat itu harus dibuktikan dengan perbaikan kinerja dalam pengelolaan Dana BOS Madrasah yang bertanggungjawab dan transparan,” tegasnya.
Selanjutnya, Suparta menjelaskan tentang syarat pencairan dana BOS Triwulan IV tahun 2016 diantaranya SPJ BOS Triwulan III, surat perjanjian kerjasama, pernyataan jumlah siswa (formulir BOS 02) beserta lampirannya, RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) tahunan dan triwulan, penyampaian hasil temuan monitoring dan evaluasi/monev triwulan sebelumnya.(Aj)