Klaten-Sistem Informasi Kepenghuluan/SIK ini dikembangkan untuk memudahkan dalam melakukan pendataan dari semua penghulu yang ada di indonesia dan data pernikahan secara online dan dapat digunakan untuk menjadi salah satu sumber informasi kepenghuluan dan pernikahan.
Surat dari Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah No.Kw.11.6/PW.01/24702/2015 Tanggal 30 Oktober 2015, agar segera update data SIK paling lambat 17 November 2015, untuk itu Seksi Bimas Islam Kemenag Klaten mengadakan Update Data SIK bertempat di Aula Koppenda (5/11) yang dihadiri oleh 33 orang dari Kepala KUA dan penghulu se Kab. Klaten.
H. Anif Solikhin S.Ag, MSI Kasubbag TU Kemenag Klaten, ketika memberikan sambutan update data mengatakan, semua aplikasi sekarang ini secara online update data yang berkaitan dengan sistem informasi kepenghuluan harus akurat lengkap dan update. Sehingga pendataan tersebut menjadi sumber informasi yang yang dapat diakses dengan cepat. Arsip data disimpan di dunia maya, tinggal membuka lewat aplikasi yang diakses lewat internet, tegas Anif.
Kepala KUA Jatinom Muh. Sofyan Tsauri,S.Ag sebagai narasumber memandu langsung update data SIK secara online dengan mengisi data yang lengkap. Data yang diisikan jangan sampai salah dan terlewatkan, ujar Sofyan.
Beberapa sistem informasi Bimas Islam yang akan diintegrasikan dalam Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) antara lain, SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) untuk meningkatkan layanan administrasi pencatatan pernikahan dan data-data terkait, SIMPENAIS (Sistem Informasi Manajemen Penerangan Islam), SIMAS (Sistem Informasi Masjid) untuk menyajikan data-data yang berhubungan dengan lokasi masjid dan mushalla, foto, profil, dan hal-hal terkait, khususnya masjid-masjid diwilayah Kab. Klaten, SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) untuk layanan informasi wakaf, SIMZAT (Sistem Informasi Zakat Terpadu) untuk layanan informasi zakat, SIHAT (Sistem Informasi Hisab Rukyat Indonesia) untuk menampilkan hasil melakukan Hisab Rukyat, BIDA (Bimas Islam Dalam Angka), serta SIK (Sistem Informasi Kepenghuluan), untuk menampilkan data penghulu dan pernikahan, sehingga pendataan yang tepat dan mudah diakses, jelas Sofyan.(AgusJun)