Klaten-Pengajuan pengukuran arah kiblat sangatlah mudah dan bisa diajukan oleh takmir masjid/mushalla dengan permohonan ke Kemenag Klaten dan tidak dipungut biaya sama-sekali.
Hal tersebut disampaikan Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Retna Fithrotin dalam acara penyerahan 50 prasasti arah kiblat kepada takmir masjid/mushalla di Klaten yang bertempat di Aula Koppenda Kemenag Klaten, Kamis (10/8).
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten memberikan layanan pengukuran arah kiblat secara gratis. Dengan pengukuran ini diharapkan arah kiblat masjid/mushalla bisa tepat karena jadi acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, tandas Retna.
Masjid yang telah diukur arah kiblatnya akan diberi sertifikat sebagai bukti telah dilakukan pengukuran arah kiblat, juga mendapatkan prasasti dari Kemenag selama persediaan masih ada.
Sertifikat tersebut berupa berita acara yang berisi informasi tentang lintang tempat, bujur tempat, jarak antara tempat dan ka’bah, dan sudut yang dibentuk oleh tempat dengan ka’bah.
Tahun 2017 mulai bulan Januari sampai Juli, Kantor Kemenag Klaten telah mengukur arah kiblat sebanyak 70 masjid/mushalla, baik yang sudah berdiri dan yang akan dibangun, kata Retna.
Silahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ukur arah kiblat untuk mengajukan surat permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan urutan permohonan.
Maksud dari layanan ini diharapkan arah kiblat masjid bisa tepat dan benar karena menentukan sah tidaknya shalat, untuk menjadi pedoman dalam menjalankan ibadah.
Bagi masyarakat yang hendak mengukur mengajukan pengukuran arah kiblat supaya tepat, dapat melayangkan surat ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Jl. Ronggowarsito Klaten Telp/Fax 0272 321154, terangnya.
Lebih lanjut Retna mengatakan, dengan mengacu surat permohonan, melalui Penyelenggara Syariah akan menugaskan tim ukur arah kiblat untuk melakukan pengukuran dan akan cepat ditindaklanjuti. Kemenag Klaten akan memudahkan dalam pelayanan pada masyarakat dalam beribadah, tanpa adanya biaya sama sekali.(as_aj)