1 Februari 2023
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Hindu

Tingkatkan Profesionalisme, Kemenag Klaten Gelar Pembinaan PAK Penghulu

oleh admin
Oktober 16, 2018
Dalam Kategori Penyelenggara Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tingkatkan Profesionalisme, Kemenag Klaten Gelar Pembinaan PAK Penghulu
3
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten-Sebagai upaya membangun dan menampung aspirasi penghulu terkait problematika penilaian angka kredit untuk menempuh kenaikan pangkat dan peningkatan karir penghulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar Pembinaan Penilaian Angka Kredit Penghulu yang diikuti 32 penghulu di lingkungan Kemenag Klaten yang bertempat di Aula Lantai 2 Koppenda,(16/10).

Kakankemenag Kabupaten Klaten Masmin Afif mengatakan, penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah, rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Penghulu adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun keagamaan.

Jabatan fungsional penghulu merupakan salah satu cara untuk membina karier dan peningkatan mutu profesionalisme PNS yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri, jelasnya.

Tantangan yang dihadapi penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (NR) serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal. Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh kinerja penghulu yang profesional, tandas Masmin.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Hartanto menuturkan, bahwa dalam memasuki kehidupan abad ke 21 dengan ciri arus globalisasi semakin kompleks serba kompetitif tidak terbayangkan ada organisasi, perusahan negara, dan bahkan pribadi-pribadi yang bisa bertahan tanpa memiliki profesionalisme.

Penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme dalam tugas, wewenang, tanggung jawab dan haknya agar selalu siap dan mampu mengisi struktur kemasyarakatan di segala bidang, khususnya yang menyangkut masalah-masalah kepenghuluan.(aj)

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MTQ Pelajar, Kembangkan Bakat Seni Baca Al Quran

Artikel Selanjutnya

Purna Tugas, Pengabdian Di Masyarakat Telah Menanti

Artikel Terkait

Penyelenggara Hindu

Jadwal Imsakiyah 1443H/2022M Klaten

oleh admin
25 Mar 2022
0

Jadwal Imsakiyah 1443H/2022M Klaten

Selanjutnya
Lantik Penghulu, Kakankemenag Minta Jangan Ada Penyelewengan Jabatan

Lantik Penghulu, Kakankemenag Minta Jangan Ada Penyelewengan Jabatan

02 Feb 2022
Penyuluh Berperan Penting Dalam Moderasi Beragama

Penyuluh Berperan Penting Dalam Moderasi Beragama

27 Jan 2022
Kakankemenag Ingatkan Penghulu Untuk Bekerja Sesuai Aturan

Kakankemenag Ingatkan Penghulu Untuk Bekerja Sesuai Aturan

26 Jan 2022
KeCanTOL KaMU, Komunikasi Kunci Berumah Tangga

KeCanTOL KaMU, Komunikasi Kunci Berumah Tangga

07 Jan 2022
Seluruh Rangkaian SKD CPNS Kemenag 2021 Di Klaten Lancar

Seluruh Rangkaian SKD CPNS Kemenag 2021 Di Klaten Lancar

09 Des 2021
Artikel Selanjutnya
Purna Tugas, Pengabdian Di Masyarakat Telah Menanti

Purna Tugas, Pengabdian Di Masyarakat Telah Menanti

Baca Tulis Al Quran Kompetensi Utama Guru PAI

Baca Tulis Al Quran Kompetensi Utama Guru PAI

KUA Cerminkan Citra Baik Kementerian Agama

KUA Cerminkan Citra Baik Kementerian Agama

Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB

 

Copyright © 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Makna Logo
  • Aplikasi Online
  • Kontak
  • PPID
    • SK PPID
    • Tempat Pelayanan Informasi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • SP4N LAPOR
    • Survey Layanan Masyarakat
    • WBS
  • Unit Kerja
    • Madrasah
      • MIN
      • MTsN
      • MAN
    • KUA
  • ZI
  • Data
    • Data Rumah Ibadah
    • Haji

No WA Layanan Haji : 08112650662 © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Klaten

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.