Klaten-Program dari Kementerian Agama Kabupaten Klaten dibawah komando Gara Syariah melalui tim ukur arah kiblat Kemenag Klaten melaksanakan pengukuran arah kiblat di tiap kecamatan sebanyak 4 buah masjid dan mushalla. Bekerjasama dengan 26 KUA kecamatan se Kab. Klaten untuk mengusulkan nama masjid/mushalla yang akan diukur arah kiblatnya, jadi untuk tahap pertama sebanyak 104 yang akan dilaksanakan pengukuran secara bertahap dan akan mendapatkan sertifikat arah kiblat dari Kemenag Klaten
Kementerian Agama Klaten melayani masyarakat Islam dalam hal pengecekan dan pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla secara gratis. Disamping itu, masyarakat dapat menghubungi Kementerian Agama Klaten dengan mengajukan surat permohonan untuk pengecekan atau pengukuran masjid atau mushalla, kata Gara Syariah Hj Retna Fithrotin,S.Ag
Penegasan ini berkaitan dengan banyaknya masjid atau mushalla di Klaten tidak mengarah kiblat secara benar.
Menurut Suryono tim ukur arah kiblat Kemenag Klaten, sekarang ini kemajuan zaman dan ilmu pengetahuan telah memberikan kemudahan kepada manusia untuk menentukan posisi yang tepat mengarah ke Kabah, misalnya dengan teknologi komputer dan satelit atau dengan yang paling sederhana, navigasi yang telah Allah SWT berikan sejak dahulu yaitu matahari.
Ditambahkan Ahmad Asfari, dari pengalaman dalam melakukan penentuan dan pengukuran arah kiblat di lapangan, ditemui beberapa hal yang menggambarkan penyebab perbedaan arah kiblat masjid-masjid dan mushalla-mushalla:Pertama, adanya kecenderungan dari masyarakat untuk menyerahkan masalah penentuan arah kiblat ini sepenuhnya kepada tokoh-tokoh dari kalangan mereka sendiri, sehingga apa yang diputuskan oleh tokoh itulah yang diikuti, walaupun belakangan diketahui bahwa penentuan arah kiblat kurang tepat. Hal ini dapat terjadi pada kelompok masyarakat yang cara berpikirnya belum begitu terbuka dan di sana ada seorang tokoh yang cukup berpengaruh, berwibawa dan mempunyai kharisma tinggi. Dalam keadaan seperti kita akan menemui kesulitan tanpa mengadakan pendekatan dengan tokoh tersebut. Sekalipun dalam penentuan arah kiblat tersebut, kita mempergunakan data yang cukup valid, alat yang dapat diandalkan serta tenaga yang cukup ahli, tanpa disetujui atau difahami oleh tokoh tersebut, hasil pengukuran kita akan sia-sia dan tidak akan dipergunakan.
Kedua, kompas Kiblat yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kurang tepat, walaupun harus diakui bahwa masyarakat memperoleh suatu keuntungan yang cukup besar dengan adanya Kompas.
Ketiga, petugas di jajaran Kementerian Agama yang secara langsung mengurus hal-hal yang berkaitan dengan penentuan arah kiblat belum begitu banyak dan umumnya belum mempunyai kemampuan teknis yang cukup diandalkan untuk melakukan pengukuran-pengukuran arah kiblat di lapangan, sehingga masyarakat luas masih belum mempunyai kewajiban moral atau meminta bantuan Kementerian Agama, jelas Asfari disaat melaksanakan arah ukur kiblat di masjid Al Baitul Muharram Karanganom.(AgusJun)