Klaten-Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan Penyuluh Angkatan I Tahun 2021, Selasa (8/6) yang bertempat di Hotel Grand Tjokro Klaten yang diikuti oleh Penyulah Agama Islam Kemenag Klaten.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam pembukannya mengatakan, Kemenag terus menyampaikan akan pentingnya moderasi beragama dan wawasan kebangsaan melalui penyuluh agama.
“PAI (Penyuluh Agama Islam) merupakan garda terdepan Kementerian Agama yang diberi tugas dan tanggung jawab menyampaikan pesan pembangunan di bidang agama dengan bahasa agama,” tandas Anif
Penguatan moderasi beragama menjadi misi Kemenag dan pembangunan nasional bidang keagamaan, dan merupakan program prioritas utama Kementerian Agama, untuk mewujudkan visi yaitu rukun, katanya.
Lebih lanjut Anif menyampaikan, moderasi berasal dari moderat, yang diartikan tengah-tengah, bagaimana sikap kita terhadap agama, memahami, melaksanakan ajaran agama, ini yang perlu dimoderatkan, ucapnya.
“Mengapa moderasi beragama sangat penting di Indonesia, karena ragam di indonesia sangat banyak, agama, budaya, bahasa, keyakinan, pemahaman, pendidikan, juga latar belakang. Karena banyaknya ragam, perlu keberagamaan yang moderat. Jika tidak moderat, simbang, dan adil akan bisa membahayakan NKRI yang merupakan kelanjutan wawasan kebangsaan, kita harus cinta pada bangsa dan negara Indonesia,” tegas Anif.
Bermacam-macam suku bangsa dari berbagai umat beragama. Satu Suku, budaya berbeda-beda, keragaman yang berbeda-beda maka harus saling menghormati dan keseimbangan keadilan, ujar Anif.
Hal senada disampaikan Kasi Bimas Islam Hartanto, moderasi beragama harus dikembangkan melalui para penyuluh agama yang merupakan ujung tombak Kementerian Agama, sehingga kerukunan umat beragama dapat terjaga.
Kegiatan ini memberikan wawasan khususnya PAI tentang cara pandang terhadap pemahaman wawasan kebangsaan, memberikan pengetahuan untuk tetap mempertahankan negara yang kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjaga keutuhan, kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa negara Indonesia, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, imbuhnya.(sm_aj)