Klaten-Keteladan merupakan salah satu dari lima budaya kerja di Kementerian Agama, seluruh ASN bisa menjadi teladan/contoh. Dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Klaten menjadi leading sektor dalam melaksanakan zakat dibawah komando Penyelenggara Syariah.
Zakat sebagai perangkat keagamaan, wajib dan salah satu rukun Islam, untuk setiap muslim yang bertaqwa, ini merupakan kewajiban jika sudah sesuai nisabnya, terang Kasubbag TU Anif Solikhin dalam sambutannya pada kegiatan Pembinaan Zakat Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang dilaksanakan di Hotel Grand Tjokro Klaten (18/02) dengan 50 peserta dari pimpinan SKPD dilingkungan Kab. Klaten, Bazkec, ormas dan LAZ.
Potensi zakat di Klaten sangat besar dan cukup tinggi, khususnya untuk PNS yang ada Klaten dan belum mengarah ke masyarakat. PNS yang ada di Klaten sekitar 16 ribu orang dan yang muslim sekitar 14 ribu, jika diambil 2,5% dari gaji yang diterima maka akan terkumpul zakat yang sangat signifikan. Tetapi untuk tahun 2015 baru terkumpul sekitar 600 juta, 80% dari Kemenag Klaten. Alhamdulilah sudah semua PNS Kemenag yang berjumlah sekitar 1000 diluar satker madrasah telah melaksanakan zakat yang langsung dipotong 2,5% dari gaji yang diterima tiap bulannya. Semoga dapat ditiru oleh instansi yang lainnya, harap Anif.
Ditambahkan Anif, zakat dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang resmi, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk. Karena kita juga memiliki UPZ, maka sebaiknya zakat kita disalurkan lewat UPZ Kemenag Kab. Klaten untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Kab. Klaten, tandas Kasubbag.
Kita sedang gencar-gencarnya untuk menyampaikan kaitannya dengan zakat yaitu “Gerakan Sadar Zakat”, sebagai komunitas muslim sepakat bahwa zakat harus dilaksanakan, untuk itu kita instropeksi diri, apakah kita sudah melaksanakan zakat. Untuk itu dari sisi regulasi, Baznas sudah sangat kuat. Peta-peta kemiskinan di daerah justru bisa diketahui dari Baznas Kabupaten, urai Drs. Ahyani, MSI Kabid Penaiszawa Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jateng sebagai nara sumber.
Mari, Gerakan Sadar Zakat jangan cuma menjadi slogan saja, tetapi harus bisa diterapkan di Instansi/Lembaga yang ada khususnya di Kabupaten Klaten, ajak Ahyani.
Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat, berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabel. Fakir miskin merupakan urutan pertama dan kedua dari 8 asnaf yang disebutkan dalam Al Qura, sehingga pentasharufan zakat tidak boleh bergeser dari ketentuan pokok, harap Ahyani. (AgusJun)