Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Hotel Grand Tjokro Klaten, Selasa(5/10).
Kegiatan ini diikuti oleh 50 Calon Jemaah Haji/Calhaj Kabupaten yang tunda berangkat dalam dua tahun terakhir yakni tahun 2020 dan 2021.
Anif Solikhin Kakankemenag Klaten mengatakan, kegiatan ini untuk menyampaikan informasi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 agar calhaj tidak mendapatkan informasi yang salah terkait pembatalan ini.
“Masyarakat dapat mengetahui serta memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang sama serta dapat saling menguatkan satu sama lainnya dan yakinlah dibalik keputusan pembatalan pemberangkatan ini ada hikmahnya bagi kita semua”, jelasnya
Kakankemenag berharap untuk tetap sabar dan ikhlas menerima keputusan ini, karena pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA 660 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 semata-mata diperuntukan demi keselamatan dan kesehatan seluruh calhaj, ungkapnya
“Selain itu untuk menyebarluaskan berita yang benar tentang alasan-alasan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini. selain itu juga untuk mencegah berita hoax yang viral seiring dengan pembatalan keberangkatan haji Indonesia,” kata Anif.
Hal senada disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Yusuf, keluarnya KMA tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
“Pelaksanaan ibadah haji membutuhkan waktu yang tidak pendek untuk mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari transportasi maupun akomodasi baik pada saat di tanah air hingga di Arab Saudi,” jelasnya.(nf_aj)