Klaten-Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag telah mengeluarkan ketentuan seputar pelaksanaan Idul Adha 2020/1441 H. Aturan tentunya mengutamakan protokol kesehatan demi mencegah virus corona atau Covid-19.
Ketentuan penyelenggaraan Idul Adha 2020 selama pandemi Covid 19 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Aturan wajib diperhatikan terutama di daerah dengan jumlah kasus dan penularan Covid-19 masih tinggi.
“Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah,” Demikian disampaikan Kepala Kemenag Klaten Anif Solikhin, saat pimpin rakor PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) Kabupaten Klaten, di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, Selasa (7/7).
Dalam Rakor tersebut, Kakankemenag Klaten yang sekaligus ketua PHBI Klaten mengatakan, dalam edaran disebutkan, sholat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan sebelumnya berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, tandasnya.
“Kementerian Agama sebagai motor penggerak dan ujung tombak peringatan hari besar Islam yang diberi amanat untuk melaksanakan syiar-syiar keagamaan Islam, yaitu pelaksanaan sholat Idul Adha, di tengah pandemi,” ujarnya.
Kegiatan ini harus benar-benar mengikuti aturan protokoler kesehatan terkait pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban di daerah, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak mutlak dilaksanakan, kata Anif.
Hasil Rakor disepakati bahwa, PHBI Kabupaten Klaten pada tahun ini tidak melaksanakan lomba takbir keliling dan menghimbau agar dilaksanakan di dalam Masjid oleh Pengurus/ Takmir Masjid.
Untuk Shalat Idul Adha, dilaksanakan di Masjid Agung Al Aqsha di dalam masjid untuk jamaah terbatas, serta di Alun-alun Klaten dengan catatan masih menunggu ijin dari Bupati, dengan alternatif lain bertempat di Masjid Raya Klaten untuk jamaah terbatas karena keterbatasan tempat.(sa_aj)