Klaten-Berbagai upaya dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam mewujudkan Zona Integritas, tidak hanya di lingkungan internal Kemenag tetapi juga stake holder termasuk RA, termasuk dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional pendidikan (BOP) secara transparan dan akuntabel.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenag Klaten melalui Seksi Pendidikan Madrasah adalah dengan melakukan monitoring langsung ke RA/BA untuk diberikan pembinaan tentang tata cara menyusun berkas persyaratan dalam mencairkan dana BOP.
Dalam arahannya Bakri Kasi Pendidikan Madrasah saat Monev di RA/BA Kecamatan Kalikotes, Senin (11/11) mengatakan, penggunaan BOP harus sesuai aturan yang berlaku, setiap dana pemerintah yang dikeluarkan atau disalurkan sekecil atau sebesar apapun harus dan wajib dipertanggungjawabkan.
Monitoring dan evaluasi BOP RA/BA untuk melihat secara langsung realisasi sekaligus penggunaan dana BOP apakah sudah di pergunakan dengan cara yang benar dengan melampirkan bukti fisiknya berupa dokumen-dokumennya.
“Karena ini bantuan pemerintah BOP SPJ nya harus benar-benar dan dapat dipertanggung jawabkan dan akuntabel,” tandas Bakri.
Program BOP RA/BA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, ujarnya.
“Sejauh ini laporan penggunaan BOP secara umum penggunaan dana BOP sudah cukup baik hal tersebut terlihat dari indikator ketepatan sasaran yang sudah sesuai dengan juknis. Namun, disisi lain masih perlu pembenahan terutama dalam hal pembukuan keuangannya,” imbuh Bakri.
Hal senada dikatakan Mulyadi Tim Monev BOP, bahwa tim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung realiasasi sekaligus penggunaan dana BOP apakah sudah dipergunakan secara benar atau tidak dan laporannya harus benar-benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.(mi_aj)