Klaten-MADIN/Madrasah Diniyah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah awaliyah untuk siswa-siswa sekolah dasar (4 tahun), Madrasah Diniyah Wustha untuk siswa-siswa sekolah lanjutan pertama (3 tahun), Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa-siswa sekolah lanjutan atas (3 tahun).
Pendidikan diniyah adalah model atau sistem pembelajaran yang tumbuh dan berkembang berbasis nilai, karakter, dan budaya. Diantara keutamaannya adalah transformasi ilmu pengetahuan, sistem pendidikan di pondok pesantren terbukti telah melahirkan format keilmuan yang multi dimensi yaitu ilmu pengetahuan agama, membangun kesadaran sosial dan karakter manusia sebagai hamba Allah. Seksi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Kurikulum Diniyah di Aula Koppenda Kemenag Klaten (4/11) yang diikuti oleh 40 madin yang ada di Klaten.
Drs.H.Bakri, M.Pd Kasi PD Pontren dalam sambutannnya mengatakan, sosialisasi kurikulum ini sebagai wacana bagi Madin, karena setiap lembaga sudah punya standarisasi kurikulum dimasing-masing penyelenggara yang dipimpin/asuh, saling sharing diantara Madin sangat diperlukan, tegas Bakri.
Fungsi Standar Kompetensi Kelulusan/SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi/SK merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan, ujar Farid Kurniawan, S.Th.I sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Kurikulum Madin disatukan memang sulit, karena setiap lembaga punya acuan sendiri-sendiri, imbuhnya.(AgusJun)