Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama/SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting kepada seluruh Kepala KUA, penghulu dan penyuluh Agama Islam/PAI dilingkungan Kemenag Klaten, Kamis (15/7).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin mengatakan, kegiatan ini dalam upaya menindaklanjuti SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19, dan kita harapakan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha kali ini dapat berjalan sesuai dengan prokes yang ketat yang telah ditetapkan, dan dapat mengikuti surat edaran dari Menag,” ujar Anif
Kegiatan ini sangat penting dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat agar perayaan Hari Raya Idul Adha dan qurban dapat terlaksana tanpa peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten.
“Penyuluh Agama Islam berperan penting dalam memberikan pengertian terekaui edaran tersebut dan juga terutama agar memonitor di masyarakat terkait pelaksanaan SE atau implementasi SE di tengah-tengah masyarakat,” tandas Anif.
PAI harus menjadi ujung tombak sosialisasi Surat Edaran tersebut, diharapkan dengan PPKM Darurat ini serta peran aktif Penyuluh Agama dalam mensosialisasikannya dapat menekan penyeberan dan penularan Covid 19, pintanya.
Penyuluh agar menempelkan brosur dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada pengurus masjid dengan bahasa yang baik, ditempel di papan pengumuman yang telah tersedia sehingga mudah terbaca oleh para jamaah dan masyarakat, kata Anif.
Selain itu juga memberikan kepenyuluhan melalui media elektronik dan media sosial pada jamaah di daerah binaannya, bisa melalui WA, FB, instagram atau twitter, harapnya.
Sinergi bersama antar PAI, Kepala KUA, Penghulu dengan komponen masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid dapat berjalan efektif, imbuh Anif.(aj)