Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama kembali mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) tahun 2019. Penyerahan hasil pemeriksaan LK Kemenag ini disampaikan oleh Anggota V BPK Bahrullah Akbar kepada Menag Fachrul Razi, di Kantor BPK, Jakarta.
“Kami bersyukur bisa memperoleh opini WTP. Dan ini sudah kami peroleh selama empat tahun berturut-turut, yakni tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar Menag saat menyampaikan sambutan usai menerima hasil laporan pemeriksaan, Senin (27/07).
Menag juga mengapresiasi BPK yang telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap laporan keuangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara semakin terwujud. Tak terkecuali pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).
“Tentunya pemeriksaan terhadap LKKA tahun 2019 ini telah dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh seluruh tingkatan unit kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia,” kata Menag.
Keberadaan BPK lanjut Menag selama ini menjadi mitra Kemenag untuk dapat mewujudkan tata kelola keuangan dari seluruh satker Kemenag. Menag menyebut saat ini Kemenag mengelola 4.491 satuan kerja dengan 5.592 DIPA. “Ini merupakan tantangan utama bagi kami dalam mengendalikan laju “kapal besar” yang sedang berlayar,” kata Menag.
“Terimakasih kepada BPK RI yang telah membina dan membimbing Kementerian Agama sampai saat ini, sehingga dapat konsisten melakukan reformasi pengelolaan keuangan negara,” imbuh Menag.
Ia menambahkan seluruh jajaran pimpinan dan ASN Kemenag akan terus mendukung terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara, sehingga Kemenag dapat semakin membaik dari tahun ke tahun.