Klaten-Bertempat di pendopo pemerintah Kabupaten Klaten diselenggarakan Pengukuhan Pengurus Masjid Raya Klaten Periode tahun 2016-2021. Pengukuhan pengurus masjid Raya Klaten yang berada di jantung Kota Klaten yang berdiri tahun 1971, sebanyak 36 orang, ditambah 3 orang penasehat terdiri dari bupati, Sekda dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten dan Pembina 5 orang terdiri dari Asisten II, Kepala PU, Kepala Kemenag, Kabag Kesra dan Kabag Umum, yang dikukuhkan oleh Bupati Klaten yang diwakili oleh Sekda H Jaka Sawaldi, dihadiri 200 personil dari unsur Muspida, kepala SKPD Pimpinan Ormas Islam dan undangan lain (22/03).
Pengurus Masjid Raya Klaten yang dikukuhkan yang diketuai H Anif Sholikhin,S.Ag.MSI (Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Klaten), yang dibantu empat bidang.
Masjid merupakan satu institussi sentral dalam peradaban Islam dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah umat Islam. Dari masjidlah, tumbuh dan berkembang khasanah pemikiran dan keilmuan serta strategis pemberdayaan dan penguatan kapasitas umat Islam.” Masjid selain menjadi basis ideologi dan spiritual umat Islam, juga sebagai wahana untuk memfasilitasi berbagai upaya pemberdayaan dan penguatan kapasitas umat dibidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain” tandas Bupati yang disampaikan Sekda Jaka Sawaldi dalam sambutan tertulisnya.
Semua berkepentingan agar masjid dijaga jangan sampai jatuh ketangan mereka yang menyegarkan gagasan yang tidak Islami seperti radikalisme, fanatisme, permusuhan terhadap agama dan kepercayaan orang lain, dan anjuran-anjuran profokatif yang bisa berujung pada tindak kekerasan dan terorisme. Sebagai lembaga yang sangat penting bagi umat Islam, tempat untuk mensucikan diri terhadap Allah, dijaga kebersihannya, didalam Masjid udara harus segar, berbau parfum yang enak, sehingga orang berdzikir mendekatkan diri kepada Allah dengan keadaan nyaman, disamping itu kenyamanan Masjid termasuk didalamnya adalah keamanan.
Untuk itu diharapkan kepada pengurus Masjid yang baru harus mampu untuk mendidik, mendorong kemajuan ajaran islam lewat dakwah dan sebagainya. Mampu mendorong agar masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah saja, namun juga dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan, baik hafalan Qur’an dan memperbaiki kwalitas bacaan Qur’an dan lain-lain, pinta Bupati diakhir sambutannya.(AgusJun-Swd)