Klaten-Dalam Rangka pengakuratan data dan update data Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian) Kementerian Agama di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan sinkronisasi dan update data Simpeg yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten dengan peserta Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Pengawas Pendidikan kepala MIN,MTsN,MIN beserta operator Simpeg,(19/12).
Dalam sambutannya Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana mengungkapkan, melalui aplikasi Simpeg ini data pegawai di seluruh Kemenag Klaten dan satker dapat diupdate secara berkala dan cepat.
Sehingga mampu menghasilkan dan menyajikan informasi ASN Kemenag yang cepat, tepat, lengkap dan akurat dalam rangka mendukung administrasi kepegawaian, tandas Kasubbag.
Simpeg akan terus diembangkan sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat berguna yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaianyang dituntut untuk cepat efisien dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian ASN Kemenag, sehingga kebijakan yang dihasilkan akan tepat, tutur Sudarsana.
Dengan adanya sinkronisasi dan update data Simpeg ini data ASN berikut pengawasannya dapat dilakukan dalam waktu singkat dan sangat mudah, semua data ASN Kemenag dapat terekam dengan baik.
Sementara itu Danar Styorini Operator Simpeg Kemenag sekaligus sebagai narasumber mengungkapkan, ini dalam rangka mewujudkan data ASN di lingkungan Kementerian Agama yang akurat dan akuntabel.
Kegiatan tersebut diharapkan sebagai sarana dalam melakukan entri data, validasi data, cros cek data dan sekaligus sebagai sambung rasa sesama pengelola data Simpeg PNS, kata Danar.
Kedepannya SIMPEG tidak hanya sekedar merekam data pegawai. Dengan adanya SIMPEG baru ini rencana kedepan bahwa untuk penerbitan SK KNP, KGB, Mutasi, ijin belajar, absensi finger print dan pengarsipan secara digital dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Diharapkan ketika pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan biro kepegawaian tidak perlu harus membawa berkas dan datang langsung ke Jakarta. Namun cukup dengan berkas digital yang telah tersimpan di aplikasi dan apabila ingin mengetahui sudah sejauh mana prosesnya dapat dilihat melalui aplikasi tersebut.
Selain itu untuk mengurangi penggunaan kertas dalam pengarsipan file kepegawaian, mengurangi penggunaan ruang yang besar untuk menampung/menyimpan berkas arsip, mengurangi penggunaan tenaga kerja, mempercepat pekerjaan dan mempermudah pekerjaan, jelasnya.(aj)