Klaten-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Anif Solikhin pinta jajarannya Sosialisasikan SE Menag No 21 tahun 2021 bagi umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 dan Level 3.
Hal tersebut disampaikan Kakankemenag Klaten saat pimpin rakor SE Menag No 21 tahun 2021 dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam khususnya kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama baik fungsional maupun non PNS, Selasa (3/8)
“Mari kita bersama-sama, bukan hanya Kepala KUA dan penyuluh, tetapi seluruh ASN Kemenag Klaten mensosialisasikan SE Menag No 21 Tahun 2021 dimanapun berada, di masyarakat dan pada semua kegiatan yang kita lakukan, tandas Anif.
Anif berharap agar SE tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua satker di lingkungan Kemenag Klaten, dalam rangka menekan penyebaran covid 19 yang saat ini sangat tinggi.
Sosialisasi yang telah dilaksanakan di tempat masing-masing agar segera melaporkan ke lapor.kemenag.go.id sosialisasi prokes menghadapi pandemi, katanya.
“Jangan sampai lupa selesai sosialisasi segera laporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, seperti informasi yang disampaikan, media yang digunakan, siapa yang dilibatkan, lokasi yang disertai bukti foto dan video,” pinta Anif
Kepada seluruh jajarannya agar setiap ada SE terbaru untuk segera disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung atau dalam bentuk di medsos pada pengurus masjid, gereja dan pemimpin keagamaan lainnya agar prokes dilaksanakan pada kegiatan di tempat ibadah.
Lebih lanjut Anif mengatakan, guna pencegahan penyebaran hoax yang akan berdampak jelek bagi masyarakat, kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag Klaten agar bersama-sama menangkal dan memerangi berita hoax terutama terkait dengan pandemi saat ini, pinta Anif.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Hartanto menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman terutama mengenai Surat Edaran Menag nomor 21 tahun 2021 serta sekaligus mengevaluasi apa saja yang sudah dilakukan penyuluh dan Kepala KUA dalam rangka membantu pemerintah menekan laju sebaran Covid 19.
“Penerapan SE Menag ini harus dikawal hingga tingkat kecamatan dan kelurahan/desa oleh KUA dan penyuluh agama yang tersebar di tiap kecamatan,” harapnya.(aj)