Pelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
Copyright © 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten
Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi...
SelanjutnyaPenyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di...
SelanjutnyaSeksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan,...
SelanjutnyaSeksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan...
SelanjutnyaSeksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan...
SelanjutnyaSeksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas...
SelanjutnyaSeksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi...
SelanjutnyaNo Nama KUA Alamat No Telp 1. KUA Kec. Bayat Jl. Raya Bayat-Cawas Paseban, Bayat, Klaten - 2. KUA Kec....
SelanjutnyaPengumuman Pengadaan Alat Pengolah Data Untuk PD Pontren
SelanjutnyaMelaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Fungsi Bagian Tata Usaha a. Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan...
SelanjutnyaPelayanan kami buka setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur.
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
Copyright © 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten