Klaten-Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten santuni 862 fakir miskin dan 153 fisabilillah sebagai dalam rangka pendistribusian zakat ASN Kemenag Klaten untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid 19 di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, Selasa (31/8).
Penyerahan secara simbolis oleh Kepala Kemenag Klaten Anif Solikhin, beserta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Faizatul Umma.
Anif Solikhin dalam sambutannya mengatakan, pentasyarufan zakat ini berasal dari penggalangan Zakat seluruh ASN Kantor Kemenag melalui UPZ Kemenag Klaten, jelas Anif.
“Kemenag Klaten tidak henti-hentinya berupaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, ini salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama,” tegas Anif.
Kegiatan ini menjadi program UPZ Kemenag Klaten untuk disalurkan pada fakir miskin dan fisabilillah, bagi masyarakat yang membutuhkan, ungkapnya.
Untuk itu para penerima diminta mendoakan Kantor Kementerian Agama Klaten agar terus meningkat, para ASN sehat, para ASN diberikan rezeki yang lapang yang barokah, harapnya
“Selanjutnya, alhamdulillah tingkat kesadaran ASN di Kemenag Klaten dalam berzakat sudah bagus, para ASN langsung diambil zakatnya tiap bulan, dan salah satu programnya adalah pemberian santunan ini, semoga dapat bermanfaat meskipun sedikit,” kata Anif.
Sementara itu Penyelenggara Zakat Wakaf, Faizatul Umma yang sekaligus ketua UPZ Kemenag Klaten menyampaikan, Kemenag selalu terus menerus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umat Islam untuk berzakat.
“Ini membantu meringankan beban sesama di tengah pandemi Covid 19 pada fakir miskin dan fisabillah, meskipun nominalnya sedikit agar bisa digunakan sebaik-baiknya dan bermanfaat,” kata Faizatul Umma.
Kita berharap, zakat yang didistribusikan ini dapat digunakana sesuai dengan kebutuhan keluarga, kali ini UPZ Kemenag Klaten distribusikan pada 862 fakir miskin dengan nominal bervariasi @ Rp 200.000 (400 orang) dan Rp 130.000 (462 orang) dan fisabilillah sebanyak 150 orang @ Rp 200.000, 3 orang @ Rp 600.000 dan ghorim Rp 4.800.000 dengan total Rp 176.660.000.(aa_aj)