Kankemenag Klaten (humas) – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu profesi yang dapat dikenakan zakat bila mencapai batas nishab penghasilannya. Jika gerakan ASN membayar zakat di Kabupaten Klaten berhasil, diperkirakan dana yang terkumpul bisa mencapai Rp. 29 miliar.
“Apabila gerakan ASN Kabupaten Klaten membayar zakat melalui Baznas berhasil, diperkirakan bisa terkumpul zakat sebanyak 29 miliar rupiah pertahun, yang berasal dari 2,5 persen zakat gaji dan tunjangan masing-masing ASN. Angka yang cukup besar dan dipandang mampu membantu pemerintah dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Hal tersebut diungkapkan Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Klaten, Riv Rozi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Zakat Pegawai Negeri Sipil dan P3K Guru PAI pada Dinas Pendidikan, Rabu (31/07/2024) di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kab. Klaten.
Pentingnya pelaksanaan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan kewajiban agama. Upaya ini sejalan dengan upaya BAZNAS Klaten untuk memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada BAZNAS Klaten, karena telah memfasilitasi dalam menunaikan zakat. Keberadaan UPZ di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten sangat penting, dan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua ASN (khususnya Guru PAI, baik PNS maupun PPPK) dapat lebih memahami kewajiban membayar zakat, terutama zakat penghasilan yang sebesar 2,5%, tutur Riv Rozi
Lebih lanjut Riv Rozi menyampaikan :
- “Zakat adalah hak orang yang membutuhkan, dan bentuk amal dunia akhirat. Dengan UPZ yang berjalan baik, kita dapat lebih efektif dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,”.
- Oleh karena itu, semua ASN (khususnya Guru PAI, baik PNS maupun PPPK) merupakan bagian dari Kementerian Agama yang berperan untuk membina, mengawasi pengelolaan zakat. “Kami berharap agar semua ASN (khususnya Guru PAI, baik PNS maupun PPPK) ikut menjadi pelopor pembayaran zakat profesi, termasuk infaq sedekah melalui UPZ dan Baznas Klaten.
- UPZ tersebut akan bekerja sama dengan bendahara gaji di instansi Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten, untuk menarik zakat dari gaji setiap ASN. Zakat profesi dipungut dari para ASN yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar zakat.
- “Kami harap agar semua ASN bisa membayar zakat profesi dengan penuh keikhlasan, kalau ada yang merasa keberatan membayar zakat, kami membuka diri, silakan bisa langsung menyampaikan kepada saya, untuk dikomunikasikan,”.
- Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Baznas Kab. Klaten atas kedatangannya melakukan sosialisasi gerakan sadar zakat profesi bagi semua ASN (khususnya Guru PAI, baik PNS maupun PPPK), karena dengan sosialisasi ini, nantinya semua ASN akan lebih paham lagi mengenai makna zakat.
- “Sosialisasi zakat profesi dilakukan secara bertahap ke seluruh ASN. Selanjutnya, sosialisasi akan diisi dengan materi pengelolaan zakat oleh Tim Baznas Kab. Klaten bersama tim,”
- Walaupun secara nominal harta berkurang karena membayar zakat, tapi yakinlah bahwa ada keberkahan pada harta yang dimiliki. Baik berkah untuk pekerjaan, jabatan, maupun keluarga dunia dan akhirat.
- Baznas ini merupakan lembaga negara non struktural yang artinya lembaga yang dilahirkan oleh UU sebagaimana Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dan diperbaharui lagi oleh UU 23 Tahun 2011 bahwa Baznas itu adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat.
- “Zakat ini secara umum terbagi dua yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dan untuk mengumpulkan kedua zakat itu hadirlah Baznas yang fungsinya untuk mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat di Kab. Klaten ini. Zakat Fitrah ini dibayar setahun sekali, boleh diawal maupun diakhir Ramadhan,”.
- Sementara itu, Zakat Mal merupakan zakat dari penghasilan seperti ASN yang merupakan sebuah profesi. “Artinya, apapun yang berpenghasilan itu ada zakatnya kalau mencapai nisab dan haul atau harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal satu tahun,”. Pungkas Riv Rozi.
Di akhir sambutannya Riv Rozi menyampaikan dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan Muzakki memahami Peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan zakat demi terwujudnya pengumpulan zakat yang optimal.