Klaten (humas) – Dalam rangka menindaklanjuti hasil sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan Rapat Koordinasi pada Senin (20/1/2025) di Aula PLHUT Kankemenag Klaten.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten, Anif Solikhin, Kasubbag TU, Riv Rozi, Kasi/Gara, Kepala MIN/MTsN/MAN, Kepala KUA Kecamatan serta Analis SDMA/Pengelola Kepegawaian.
Rapat Koordinasi digelar untuk mensosialisasikan dan menyamakan pemahaman terkait implementasi PMA di lingkungan Kankemenag Klaten.
Acara dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Riv Rozi, dalam kata sambutannya beliau menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan regulasi terbaru.
“PMA Nomor 32 Tahun 2024 ini menjadi landasan penting dalam penataan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi,” ujar beliau.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan penyesuaian nomenklatur jabatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Klaten.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Anif Solikhin dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap PMA ini guna mendukung kinerja yang lebih efektif dan sesuai regulasi. “Penyesuaian nomenklatur ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan profesionalitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
“Kita semua harus serius dalam memahami dan mencermati poin-poin penting dari PMA ini, karena kebijakan ini akan menjadi panduan kita dalam melaksanakan tugas secara efektif dan efisien,”
Ia juga mengingatkan bahwa rapat ini adalah momentum untuk menyamakan persepsi di semua level, sehingga implementasi aturan tersebut dapat berjalan dengan optimal. “Melalui pemahaman yang sama, kita dapat memastikan bahwa amanat dari PMA ini dapat diterapkan dengan baik demi kepentingan umat,” tambahnya
Dalam rapat koordinasi ini, Sri Widodo selaku Analis SDMA menjelaskan secara rinci mengenai perubahan nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi setiap jabatan pelaksana, serta implikasi dari penerapan peraturan ini terhadap struktur organisasi di Kementerian Agama khususnya Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini dan aktif berdiskusi terkait implementasi aturan baru tersebut yang nantinya tidak hanya berdampak pada tugas dan fungsi, tetapi juga menyangkut tunjangan kinerja yang berkaitan langsung dengan kelas jabatan. (sm)