Klaten-Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan dalam hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai amanat dalam pembukaan UUD 1945. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan SDM yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan serta memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia.
Upaya untuk meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Hal ini disampaikan Kasubbag TU Anif Solikhin dalam sambutan Rakor PIP Madrasah tahun 2016 yang bertempat di Hotel Galuh Prambanan (28/4) dengan 79 peserta dari Kepala MI, MTs dan MA, pengawas madrasah dan PAI.
Kegiatan ini sebagai upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten memberikan sosialisasi dan koordinasi pada semua komponen di madrasah, agar memahami juknis PIP madrasah 2016, ucap Anif
Lebih lanjut Kasubbag TU mengatakan, PIP merupakan program prioritas pemerintah, bukan dari kementerian, jadi akan dipantau langsung oleh BPK dan BPKP. Maka dari itu juknis PIP tahun 2016 harus dipahami dan dicermati benar-benar, agar tidak terjadi kendala dilapangan dalam pelaksanaannya, harap Anif.
Kepala madrasah jangan sampai merubah-ubah sendiri juknis yang telah ada, mari kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar pemanfaatannya bisa tepat guna dan tepat sasaran, ajak Kasubbag TU.
Hal senada juga disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Wahib, ikuti petunjuk teknis yang telah ada, dan berikan data dan laporan yang riil di madrasah baik MI, MTs, MA guna ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin sesaui dengan kuota dan pagu anggaran yang tersedia, tandas Wahib.
Penyaluran manfaat PIP madrasah dilaksanakan dua kali dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni 2016 untuk semester II tahun pelajaran 2015/2016 dan periode Juli-Desember tahun 2016 untuk semester I tahun pelajaran 2016/2017, diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktesediaan biaya dan juga agar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi, jelasnya.
Siswa madrasah yang menjadi sasaran PIP dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidikan dengan rincian MI : Rp.225.000/semester atau Rp.450.000/tahun, MTs : Rp. 375.000/semester atau Rp.750.000/tahun, untuk MA : 500.000/semester atau Rp.1.000.000/tahun.(AgusJun)