Klaten (humas) – Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Pengawas dan Kepala Madrasah Negeri dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Klaten telah dilaksanakan. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah awal strategis implementasi program dan kegiatan Kankemenag Klaten tahun ini.
Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan langkah awal untuk memastikan pencapaian target dan visi misi Kankemenag di tahun 2025. Dalam sambutan Kakankemenag Klaten Anif Solikhin menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang pendidikan agama, haji, dan urusan keagamaan lainnya.
Kakankemenag Klaten, Anif Solikhin menegaskan, langkah strategis segera diambil setelah perjanjian kinerja ini disetujui. “Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan,” ujar Anif Solikhin dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kakankemenag Klaten dan Pejabat Pengawas dan Kepala Madrasah Negeri, di Aula PLHUT Kankemenag Klaten, Senin (06/01/2025).
Penetapan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
Sementara untuk alokasi anggaran Kementerian Agama di tahun 2025, Anif Solikhin mengingatkan diperlukan antisipasi akan efisiensi anggaran. “Kita perlu mengantisipasi adanya efisiensi anggaran, sehingga diharapkan setiap unit kerja sejak awal dapat menyusun strategi yang fokus dan efektif agar efisiensi anggaran tidak menganggu secara keseluruhan rencana kinerja yang telah ditetapkan,” ungkap Anif Solikhin. (sm)