Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar kegiatan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bagi ASN di Lingkungan Kemenag Klaten yang dihadiri oleh kasi dan penyelenggara, pengawas, Kepala KUA, penyuluh, kepala madrasah, pengelola keuangan dan pejabat pembuat komitmen, bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, Selasa(4/7).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Hariyadi dalam pembukannya mengatakan, penerangan hukum ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak tesangkut masalah hukum.
“Bekerja dengan bersih, menjaga nama baik Kementerian Agama dan selaku aparatur Negara melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada harus tertanam di masing-masing ASN,” tandas Hariyadi.
Untuk itulah Kemenag Klaten menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memberikan penerangan hukum, agar seluruh ASN Kemenag tidak terlibat dan mencegah terkait korupsi, pungli dan gratifikasi, ungkap Kakankemenag.
Kegiatan ini sangat penting dan harus di mengerti oleh seluruh ASN, pencegahan tindak pidana korupsi sangat tepat, agar jangan sampai ASN terjerat korupsi, katanya.
“Memberikan pemahaman yang begitu penting bagi seluruh ASN khususnya di lingkup Kankemenag Kabupaten Klaten, agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum, seperti penyalahgunaan keuangan negara maupun masalah hukum lainnya dan bebas dari korupsi,” harap Hariyadi.
Buang jauh-jauh tindakan yang mengarah korupsi bagi ASN Kemenag dalam pelaksanaan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Melaksanakan tugas dan pelayanan sebagai ASN harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada ASN yang terjerat masalah korupsi, pungli dan gratifikasi sedikitpun dalam bekerja bekerja,” pintanya.
Selanjutnya narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah M Budi Setyadi Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kajati Jateng memaparkan terkait korupsi di Indonesia dan pemateri kedua Arfan Triono menyampaikan pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.(aj)