Klaten-Dalam rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, perlu diadakannya proses pemilihan para agen perubahan, agar nantinya yang terpilih menjadi agen yang benar-benar berperan sebagai panutan dalam bersikap dan berperilaku pengamalan mencerminkan lima budaya kerja dan memiliki kinerja tinggi.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Anif Solikhin saat apel pagi bersama dan sekaligus diadakan pemilihan agen perubahan dengan menyampaikan quisioner kepada seluruh ASN Kemenag Klaten, Pengawas, Penyuluh, dan Kepala KUA di halaman Kemenag Klaten, Senin (23/12).
“Sangatlah perlu adanya contoh yang dijadikan pedoman dalam segala bentuk perilaku dan disiplin kerjanya, oleh karena itu ditunjuklah beberapa orang personel yang diharapkan mampu mengemban tugas sebagai contoh yang akan ditiru oleh seluruh pegawai dengan istilah agent of change/ agen perubahan,” tandas Anif.
Untuk mewujudkan instansi Kementerian Agama Kabupaten Klaten menjadi wilayah bebas korupsi maka perlu ada perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan dengan merubah pola pikir(mindset) dan culture set (budaya kerja), kata Anif.
Pemilihan agent of change ini menggunakan sistem dengan mengedarkan angket pilihan nama calon yang telah diusulkan dengan kriterianya dengan pelanggaran jam kerja terkecil.
Oleh karena itu diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya
“Ini dapat berperan sebagai teladan (role model) sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi, individu atau kelompok,” ungkapnya.
Silahkan memberikan pilihannya dengan cara memberi tanda centang di masing-masing kelompok pada kolom yang disediakan dengan nama-nama sesuai pilihan anda sebagai tim agen perubahan, tegas Anif.
Adapun yang dipilih dari kelompok kepala seksi/penyelenggara, kepala KUA, penyuluh agama, pengawas pendidikan, dan JFT dan Pelaksana di lingkungan Kankemenag Kab. Klaten.(as_aj)