Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten bersama Pengadilan Agama Klaten menandatangani Perjanjian Kerja Sama/MoU tentang Percepatan Layanan Hukum untuk Masyarakat Melalui Aplikasi JAMU KUAT (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten ini dihadiri oleh Pejabat Pengawas, seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam Fungsional, Senin (20/2).
Ketua Pengadilan Agama Klaten Muadz Junizar mengatakan, maksud perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman bagi Kemenag Klaten dan Pengadilan Agama Klaten untuk pelaksanaan terpadu dalam rangka percepatan layanan hukum dan penyampaian informasi atas petikan Salinan putusan/penetapan Pengadilan Agama Klaten berbasis digital melalui aplikasi JAMU KUAT.
“Untuk mencapai optimalisasi dan efisiensi bagi pencari keadilan dalam rangka memberikan pelayanan pada proses berperkara yang mudah, sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan terintegrasi terkait penyampaian informasi atas petikan Salinan putusan/penetapan Pengadilan Agama Klaten berbasis digital Melalui Aplikasi JAMU KUAT dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pengadministrasian perkawinan dengan mudah dan cepat, ini tujuannya,” tandas Junizar
Selain itu, mengefektifkan peran Kemenag dan Pengadilan Agama Klaten dalam rangka keterbukaan informasi dan birokrasi yang efisien dan efektif, sehingga informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh secara cepat, akurat dan realtime untuk pelayanan public dan perencanaan pembangunan, katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Hariyadi, apresiasi yang tingi atas dicapainya kerjasama ini. Selain sebagai langkah riil untuk mewujudkan kualitas layanan prima untuk masyarakat pada kedua lembaga, juga mempererat silaturahmi dan komunikasi kedua belah pihak, dimana komunikasi tersebut sangatlah penting, jelasnya.(sm_aj)