Kankemenag Klaten (humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melakukan monitoring dan evaluasi BOP 362 lembaga RA di Kabupaten Klaten. Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) dari tanggal 6 sampai dengan 8 Agustus 2024.
Monitoring dan Evaluasi di pimpin langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Klaten, beliau mengatakan bahwa dirinya dan Tim (Kasi dan Pelaksana pada Seksi Pendidikan Madrasah) datang untuk memastikan anggaran dana BOP yang telah disalurkan ke RA digunakan sesuai dengan Juknis.”ucap Riv Rozi mengawali arahanya.
Kegiatan monev seperti ini sangat penting, monev dilakukan bukan dengan tujuan mencari kesalahan, tetapi merupakan upaya kontroling dalam rangka menjaga akuntabilitas penggunaan BOP RA,” ujarnya
Untuk itu Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) harus dapat dikelola secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan, yang paling penting tertib administrasi dan lakukan koordinaasi dan konsultasi secara kontinyu,” jelas Riv Rozi.
Program BOP RA yang di luncurkan Kementerian Agama di seluruh Indonesia merupakan program utama pendidikan anak usia dini, saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu sehingga mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini.
Sesuai petunjuk teknis, BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional RA. Beliau menekankan adanya program yang benar–benar dapat dilaksanakan secara maksimal dalam memajukan lembaga RA. Sehingga dapat mencetak peserta didik yang berbakat, cerdas dan berkarakter, pungkasnya.
Hal Senada disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah, Agus Susanto, “Tolong baca dan pahami betul Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1291 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah supaya kedepan tidak ada temuan-temuan pengelolaan dana BOP yang tidak sesuai aturan”, jelasnya.