Klaten-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar Kampanye Mandatory Halal, Sabtu (18/3) di Wisata Kuliner Jalan Bhali dan akan dilanjutkan pada Minggu (19/3) di Acara Car Free Day Kabupaten Klaten.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Kasubbag Tata Usaha, Anggota Satgas Halal, Kepala KUA Kec. Klaten Tengah, Penyuluh Agama Islam, pendamping PPH (Proses Produk Halal) dari UIN Sunan Kalijaga dan PPH dari UIN Walisongo.
Kegiatan dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023. Dilakukan juga sosialisasi melalui penyebaran brosur dan membuka layanan konsultasi kepada pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Klaten tentang bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal, kata Hariyadi
“Kampanye Mandatory Halal dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal,” tandas Hariyadi.
Selanjutnya membacakan sambutan Menteri Agama pada Hari Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 produk yang masuk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal.
Selepas memberikan arahan, Kakankemenag Klaten beserta jajaran terjun langsung memimpin tim untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan program Mandatory Halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.(sm_aj