Klaten-Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama Kabupaten Klaten, mulai dari mengukur arah kiblat masjid yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah jadi sejak lama.
Pengukuran arah kiblat diharapkan arah kiblat masjid/mushalla bisa tepat karena jadi acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, demikian disampaikan Asfari ketua tim ukur arah kiblat Kemenag Klaten disela-sela pengukuran arah kiblat di Musholla Al Hidayah Legen Jambu Kulon Ceper Klaten, Selasa (23/2).
Ini bentuk layanan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, silahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ukur arah kiblat untuk mengajukan surat permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, ungkap Asfari.
Pengukuran arah kiblat bagi masjid yang baru akan dibangun, masjid lama/yang sudah berdiri tetap bisa memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa mengirimkan surat permohonan ke Kemenag,” kata Asfari.
“Kemenag memberikan layanan pengukuran arah kiblat secara gratis, nol rupiah tanpa biaya apapun. Sehingga pengukuran ini diharapkan arah kiblat masjid/musholla bisa tepat, menjadi acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” tandasnya.
Masjid/musholla yang telah diukur arah kiblatnya akan diberi sertifikat sebagai bukti telah dilakukan pengukuran arah kiblat, sehingga jamaah semakin mantap dalam menjalankan ibadah.
Sertifikat tersebut berupa berita acara yang berisi informasi tentang lintang tempat, bujur tempat, jarak antara tempat dan ka’bah, dan sudut yang dibentuk oleh tempat dengan Ka’bah, jelas Asfari
Diharapkan arah kiblat masjid/mushalla bisa tepat dan benar karena menentukan sah tidaknya shalat, untuk menjadi pedoman dalam menjalankan ibadah bagi umat Islam, jelas Asfari.
Untuk itulah jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan ukur arah kiblat, Kemenag akan segera menindaklanjuti sesuai dengan urutan permohonan yang sudah masuk.
Sekali lagi, Asfari meminta masyarakat yang ingin membangun masjid/musholla yang belum diukur arah kiblatnya, diharapkan untuk segera mengajukan permohonan di Kemenag Klaten, akan dilayani tanpa biaya sepeserpun alias gratis, imbuhnya.(aa_aj)